Minggu, 16 September 2012

Analisis Realitas Sosial


MK SOSIOLOGI UMUM                                                        Hari/Tanggal    : 17 September 2012
                                                                                                  Ruangan           : RK CCR 1.09
Nama Asisten
1.           Lulu Hanifah ( I34090056 )
2.           Agustin ( I34090024)
Nama Praktikan
Ari Fauzi Sabani ( F24120073 )

“DRUG TRAFFICKER” DARI CIANJUR
Resume :
Merika Franola alias Ola adalah salahsatu tersangka kasus narkotika yang divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Bersama kedua sepupunya, Ola telah berkali-kali mengekspor-impor narkotik. Meski tampak tegar, mereka mengaku sangat sedih dan kecewa atas putusan tersebut.
Dalam perjalanan hidupnya, Ola muda pernah melakoni profesi sebagai disc joker di beberapa diskotik di Indonesia. Profesi tersebut telah memberikan ia seorang anak hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki. Oktober 1997, Ola bertemu dengan Tony alias Tajudin pria asal Nigeria yang mengaku sebagai pebisnis pakaian jadi. Setelah pertemuan itu, hubungan mereka pun semakin intim sehingga ola pun hamil dan mereka memutuskan untuk menikah. Pada awal pernikahannya, kehidupan mereka sangat bahagia. Namun, lama kelamaan Ola mengaku bahwa sifat asli suaminya mulai muncul dan ia sering di siksa. Meskipun sering di siksa oleh Tony, Ola mengaku bahwa ia tetap mecintai suaminya.
Tak lama kemudian, Ola mulai mengetahui profesi asli suaminya yaitu sebagai pebisnis narkotika. Bisnis pakaian jadi hanya dijadikan sebagai kedok untuk memikat hati Ola. Nahasnya, Tony mengajak Ola untuk bergabung dalam bisnis sesat tersebut dan Ola pun mengiyakannya. Lama kelamaan, Ola mulai terbiasa dengan profesi barunya, bahkan posisinya dalam perdagangan tersebut semakin meningkat. Dia tak lagi sekedar kurir, tapi sudah menjadi drug trafficker atau pengatur lalu-lintas narkotik jenis heroin dan kokain.
Berawal dari kesulitan ekonomi yang dialami oleh Rani dan Andi, dua kerabat Ola tersebut meminta bantuan kepada Ola. Kejadian tersebut, membuat dua sepupu itu bergabung dalam bisnis sesat narkotika. Kiprah Ola dalam perdagangan narkotika pun semakin luas dan profesional. Namun, kiprahnya tersebut tidak bertahan lama, bersamaan dengan tewasnya Tony dalam baku tembak dengan polisi, Ola dan kedua sepupunya pun dibekuk ketika berada di bandara Soekarno-Hatta. Keterpaksaan yang diutarakan Ola pada saat penyelidikan tidak lantas membuat polisi percaya, “Yang namanya terpaksa itu tidak akan keterusan” tutur Alex.
Analisis :
·    Struktur Sosial :  Dalam artikel ini terdapat beberapa pola hubungan dan posisi sosial dalam masyarakat. Perkawinan antara Tony dan Ola, dan kekerabatan antara Ola dan kedua sepupunya merupakan bentuk pola hubungan sosial, serta posisi Asep Iwan Iriawans sebagai pimpinan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Alex Bambang sebagai Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung merupakan bentuk posisi sosial. Selain itu, keterlibatan Ola dkk dalam perdagangan barang haram narkoba merupakan suatu tindakan yang menyalahi norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Beberpa hal tersebut menjadikan isi dari artikel ini termasuk kedalam Realitas Sosial.  
  Tindakan Sosial : Tindakan “mengekspor-impor” narkotik yang dilakukan oleh para “Drug Trafficker” Ola, Tony, dan kedua sepupunya merupakan suatu tindakan sosial yang didasarkan efektifitas pencapaian tujuan atau sering disebut Tindakan Rasional Instrumental. Tindakan mereka bermotifkan tujuan ekonomi dan memperlancar serta memperluas jaringan lalu lintas perdagangan narkotika.
 Integrasi Fungsional : Ketika Ola memberikan bantuan kepada dua kerabatnya dengan mengikutsertakan kedua orang tersebut kedalam sindikat “Drug Trafficker”, itulah yang menunjukan adanya suatu integrasi fungsional.
· Kekuasaan : Ajakan Tony kepada Ola untuk berpartisipasi dalam bisnis narkotik, telah membuat Ola menjadi seorang “Drug Trafficker” Profesional. Kasus tersebut mengindikasikan bahwa terdapat kekuasaan yang ditunjukan oleh Tony kepada Ola.
· Kebudayaan : Kesetiaan dan kepatuhan yang ditunjukan Ola sebagai istri kepada Tony sebagai suami merupakan bentuk nilai, meskipun konteks kepatuhannya salah.
·         Fakta sosial yang terdapat pada artikel ini dikategorikan berdasarkan aras mikro dan masalah sosial. Dalam artikel ini dijelaskan perihal interaksi yang terjadi antara Ola, Tony, kedua sepupunya dan pihak berwenang. Selain itu, topik tentang masalah sosial dalam hal ini perdagangan narkoba merupakan isu dominan yang diangkat dalam artikel ini.
·         Pendekatan fakta sosial dalam artikel ini bersifat subjektif, dimana fakta sosial ditafsirkan berdasarkan penjelasan/sudut pandang orang yang terlibat dalam realitas sosial artikel ini. Penuturan Ola, penuturan kedua sepupunya, dan penuturan polisi merupakan unsur pembentuk realitas dan fakta sosial dalam artikel ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar