MK SOSIOLOGI
UMUM Hari/Tanggal
: 17 September 2012
Ruangan : RK CCR 1.09
Nama Asisten
1.
Lulu Hanifah ( I34090056 )
2.
Agustin ( I34090024)
Nama Praktikan
Ari Fauzi Sabani ( F24120073 )
“DRUG
TRAFFICKER” DARI CIANJUR
Resume :
Merika
Franola alias Ola adalah salahsatu tersangka kasus narkotika yang divonis hukum
mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Bersama kedua sepupunya, Ola telah
berkali-kali mengekspor-impor narkotik. Meski tampak tegar, mereka mengaku
sangat sedih dan kecewa atas putusan tersebut.
Dalam
perjalanan hidupnya, Ola muda pernah melakoni profesi sebagai disc joker di
beberapa diskotik di Indonesia. Profesi tersebut telah memberikan ia seorang
anak hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki. Oktober 1997, Ola
bertemu dengan Tony alias Tajudin pria asal Nigeria yang mengaku sebagai pebisnis
pakaian jadi. Setelah pertemuan itu, hubungan mereka pun semakin intim sehingga
ola pun hamil dan mereka memutuskan untuk menikah. Pada awal pernikahannya,
kehidupan mereka sangat bahagia. Namun, lama kelamaan Ola mengaku bahwa sifat
asli suaminya mulai muncul dan ia sering di siksa. Meskipun sering di siksa
oleh Tony, Ola mengaku bahwa ia tetap mecintai suaminya.
Tak
lama kemudian, Ola mulai mengetahui profesi asli suaminya yaitu sebagai pebisnis
narkotika. Bisnis pakaian jadi hanya dijadikan sebagai kedok untuk memikat hati
Ola. Nahasnya, Tony mengajak Ola untuk bergabung dalam bisnis sesat tersebut
dan Ola pun mengiyakannya. Lama kelamaan, Ola mulai terbiasa dengan profesi
barunya, bahkan posisinya dalam perdagangan tersebut semakin meningkat. Dia tak
lagi sekedar kurir, tapi sudah menjadi drug trafficker atau pengatur
lalu-lintas narkotik jenis heroin dan kokain.
Berawal
dari kesulitan ekonomi yang dialami oleh Rani dan Andi, dua kerabat Ola
tersebut meminta bantuan kepada Ola. Kejadian tersebut, membuat dua sepupu itu
bergabung dalam bisnis sesat narkotika. Kiprah Ola dalam perdagangan narkotika
pun semakin luas dan profesional. Namun, kiprahnya tersebut tidak bertahan
lama, bersamaan dengan tewasnya Tony dalam baku tembak dengan polisi, Ola dan
kedua sepupunya pun dibekuk ketika berada di bandara Soekarno-Hatta.
Keterpaksaan yang diutarakan Ola pada saat penyelidikan tidak lantas membuat
polisi percaya, “Yang namanya terpaksa itu tidak akan keterusan” tutur Alex.
Analisis
:
· Struktur Sosial
: Dalam artikel ini terdapat beberapa
pola hubungan dan posisi sosial dalam masyarakat. Perkawinan antara Tony dan
Ola, dan kekerabatan antara Ola dan kedua sepupunya merupakan bentuk pola
hubungan sosial, serta posisi Asep Iwan Iriawans sebagai pimpinan majelis hakim
di Pengadilan Negeri Tangerang, Alex Bambang sebagai Kepala Kepolisian Wilayah
Kota Besar Bandung merupakan bentuk posisi sosial. Selain itu, keterlibatan Ola
dkk dalam perdagangan barang haram narkoba merupakan suatu tindakan yang
menyalahi norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Beberpa hal tersebut menjadikan
isi dari artikel ini termasuk kedalam Realitas Sosial.
Tindakan Sosial
: Tindakan “mengekspor-impor” narkotik yang dilakukan oleh para “Drug
Trafficker” Ola, Tony, dan kedua sepupunya merupakan suatu tindakan sosial yang
didasarkan efektifitas pencapaian tujuan atau sering disebut Tindakan Rasional
Instrumental. Tindakan mereka bermotifkan tujuan ekonomi dan memperlancar serta
memperluas jaringan lalu lintas perdagangan narkotika.
Integrasi Fungsional : Ketika Ola memberikan bantuan kepada dua kerabatnya
dengan mengikutsertakan kedua orang tersebut kedalam sindikat “Drug Trafficker”,
itulah yang menunjukan adanya suatu integrasi fungsional.
· Kekuasaan
: Ajakan Tony kepada Ola untuk berpartisipasi dalam bisnis narkotik, telah
membuat Ola menjadi seorang “Drug Trafficker” Profesional. Kasus tersebut
mengindikasikan bahwa terdapat kekuasaan yang ditunjukan oleh Tony kepada Ola.
· Kebudayaan :
Kesetiaan dan kepatuhan yang ditunjukan Ola sebagai istri kepada Tony sebagai
suami merupakan bentuk nilai, meskipun konteks kepatuhannya salah.
·
Fakta sosial yang terdapat pada artikel ini dikategorikan
berdasarkan aras mikro dan masalah sosial. Dalam artikel ini dijelaskan
perihal interaksi yang terjadi antara Ola, Tony, kedua sepupunya dan pihak
berwenang. Selain itu, topik tentang masalah sosial dalam hal ini perdagangan
narkoba merupakan isu dominan yang diangkat dalam artikel ini.
·
Pendekatan fakta sosial dalam artikel ini bersifat subjektif,
dimana fakta sosial ditafsirkan berdasarkan penjelasan/sudut pandang orang yang
terlibat dalam realitas sosial artikel ini. Penuturan Ola, penuturan kedua
sepupunya, dan penuturan polisi merupakan unsur pembentuk realitas dan fakta
sosial dalam artikel ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar